Puasa tahun ini tinggal 1 minggu lagi. Berpuasa sebagai anak perantauan merupakan salah satu tantangan ekstra terutama pada saat sahur. Seringkali anak-anak kost di perantauan melewatkan waktu sahur karena ketiduran atau tidak adanya teman atau orang lain yang membangunkan ketika sahur. Kasus yang paling banyak terjadi yaitu anak-anak kost banyak yang bangun pada saat adzan Subuh atau sesaat sebelum adzan Subuh yang mengakibatkan mereka tidak makan sahur. Banyak juga diantara mereka bahkan kita yang masih ragu-ragu kapan sebenarnya waktu sahur berakhir. Sebenarnya, kapankah batas akhir waktu sahur itu? Apakah waktu Imsak, dimulainya adzan Subuh, atau di akhir adzan Subuh?
Imam madzhab yang empat berpendapat waktu sahur itu berakhir ketika telah terbit fajar shadiq. Dengan kata lain, waktu sahur berakhir hingga adzan Subuh.Dalilnya firman Allah SWT (artinya),“Dan makan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS Al-Baqarah [2] : 187). Ayat ini menunjukkan bahwa makan minum (sahur) masih boleh hingga jelas/terang bahwa fajar sudah datang. Yang dimaksud fajar dalam ayat itu adalah fajar shadiq, bukan fajar kadzib. Dalilnya hadits ‘Aisyah RA, dia berkata,”Janganlah adzan Bilal mencegah dari sahur kamu karena dia menyerukan adzan pada malam hari. Makan minumlah kamu hingga kamu mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak menyerukan adzan hingga terbit fajar.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah).
Hadits ini menjelaskan Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, atau saat terbit fajar kadzib, yaitu munculnya cahaya putih yang memanjang ke arah atas/langit. Sedang Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan saat terbit fajar shadiq, yaitu munculnya cahaya putih ke arah kanan dan kiri, bukan hanya ke arah atas saja. Berdasarkan hadits ‘Aisyah RA ini, batas akhir waktu sahur bukan fajar kadzib, melainkan fajar shadiq, yakni saat adzan Subuh. Maka dari itu, waktu Imsak (sekitar 10 menit sebelum waktu Subuh) bukanlah batas akhir sahur. Sebab batas akhir sahur adalah datangnya fajar shadiq (waktu Subuh), bukan datangnya waktu Imsak. Maka jika waktu imsak tiba, makan dan minum untuk sahur masih boleh dan tidak haram.
Waktu imsak hanya untuk kehati-hatian (ihtiyath) saja, bukan batas akhir waktu sahur. Dalilnya hadits Zaid bin Tsabit RA yang berkata,”Kami pernah makan sahur bersama Nabi SAW, kemudian kami berdiri untuk shalat (Subuh).’ Lalu Anas bertanya kepada Zaid bin Tsabit, ‘Berapa lama antara keduanya (sahur dan shalat Subuh)?’ Zaid bin Tsabit menjawab,’Kadarnya (lamanya) sekitar bacaan 50 ayat.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Walhasil, batas akhir waktu sahur adalah saat adzan Subuh. Namun bukan awal adzan Subuh, sebab ada dalil yang membolehkan sahur ketika orang mendengar adzan Subuh. Dengan kata lain, hadits ‘Aisyah RA bahwa batas akhir sahur adalah adzan Subuh masih mujmal (global). Hadits ini kemudian diperjelas dengan hadits Abu Hurairah RA sebagai mubayyan (penjelas yang detail dari mujmal) yang masih membolehkan sahur ketika adzan Subuh. Abu Hurairah RA berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Jika seseorang dari kamu mendengar adzan (Subuh), sedangkan bejana (air) sedang di tangannya, maka janganlah dia meletakkan bejananya hingga dia menyelesaikan hajatnya darinya [minum].” (HR Abu Dawud no 2350, Ahmad, Daruquthni, dan Al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Imam Dzahabi). Berdasarkan hadits Abu Hurairah RA ini, jelaslah bahwa makan dan minum saat adzan Subuh masih dibolehkan. Hadits Abu Hurairah RA ini adalah penjelas (mubayyan) dari hadits ‘Aisyah RA yang mujmal bahwa batas akhir sahur adalah saat adzan Subuh.
Kesimpulannya, batas akhir waktu sahur adalah saat adzan Subuh, namun bukan awal adzan Subuh, melainkan memanjang hingga akhir adzan Subuh. Maka jika adzan Subuh masih berkumandang, sahur masih boleh, tidak haram, dan tidak wajib qadha`. Wallahu a’lam.
Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2013/07/14/batas-akhir-waktu-sahur/